Pada dasarnya suatu KTP berlaku selama jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan dalam jangka 14 hari sebelum jangka waktu KTP tersebut berakhir, pemilik harus sudah memohonkan perpanjangannya. Pada dasarnya persyaratan untuk memperpanjang KTP tidaklah begitu kompleks, Anda cukup mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Kepala RT / RW dimana anda berdomisili (sesuai dengan KTP Lama);
- Salinan fotokopi Kartu Keluarga;
- Passfoto bewarna berukuran 3×4 sebanyak dua lembar
- KTP Lama
Namun dalam hal KTP lama Anda hilang atau rusak, maka yang harus ditambah dalam persyaratan di atas adalah Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi. Surat keterangan ini dapat Anda peroleh di kantor polisi yang mewenangi tempat dimana KTP Anda hilang, biaya untuk membuatnya sebenarnya gratis namun kebiasaan yang terjadi dilapangan adalah pelapor sering dibebankan untuk membayar “uang capek” pembuatan surat kehilangan tersebut. Pengalaman saya rata-rata pelapor memberikan uang sekitar 20 ribu sampai dengan 50 ribu rupiah per suratnya.
Selanjutnya semua persyaratan di atas Anda berikan kepada Kantor Kelurahan dimana Anda tinggal untuk divalidasi. Anda seterusnya akan diberikan formulir yang ditandatangani oleh Lurah setempat untuk membuat KTP yang baru. Seluruh dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diberikan kepada Anda dan harus Anda berikan sendiri kepada Kantor Kecamatan sesuai domisili Anda sebagai Instansi yang berwenang menerbitkan KTP. Biaya untuk membuat KTP baru ini adalah Rp.15.000 dan harus Anda bayar ketika menyerahkan permohonan beserta persyaratannya di Kantor Kecamatan.
Berdasarkan UU No.23/2006 , Apabila persyaratan telah dipenuhi maka Kantor Camat akan menerbitkan KTP yang baru kepada Pemohon dalam jangka waktu 4 hari setelah persyaratan dilengkapi namun dalam prakteknya KTP Anda baru akan terbit dalam jangka lebih dari 1 minggu setelah permohonan dan persyaratan Anda lengkapi.