Minggu, 06 Maret 2016

Cara Mengganti KTP yang Rusak atau Hilang

Apabila masa suatu Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) Anda sudah berakhir, pasti akan menimbulkan Cara Mengurus KTPbeberapa masalah khususnya dalam kehidupan sosial dan kegiatan usaha yang Anda jalankan. Kalau sudah begitu, memperpanjang KTP sudah merupakan hal yang wajib, namun bagaimana apabila KTP yang ingin diperpanjang tersebut hilang atau rusak?, tentunya akan menimbulkan suatu masalah tertentu bukan?. Hal ini sering dialami oleh setiap orang, apalagi tipe orang yang super sibuk, dengan bentuk KTP yang hanya lembaran kecil yang mudah rusak / hilang, potensi kehilangan atau rusak sangatlah besar. Adapun untuk memperpanjang KTP dalam kondisi demikian bukanlah perkara yang mudah apabila Anda tidak mengetahui persyaratannya, prosedur pengurusannya dan tempat dimana harus memohonkan perpanjangan tersebut.

Pada dasarnya suatu KTP berlaku selama jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan dalam jangka 14 hari sebelum jangka waktu KTP tersebut berakhir, pemilik harus sudah memohonkan perpanjangannya. Pada dasarnya persyaratan untuk memperpanjang KTP tidaklah begitu kompleks, Anda cukup mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Kepala RT / RW dimana anda berdomisili (sesuai dengan KTP Lama);
  2. Salinan fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Passfoto bewarna berukuran 3×4 sebanyak dua lembar
  4. KTP Lama

Namun dalam hal KTP lama Anda hilang atau rusak, maka yang harus ditambah dalam persyaratan di atas adalah Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi. Surat keterangan ini dapat Anda peroleh di kantor polisi yang mewenangi tempat dimana KTP Anda hilang, biaya untuk membuatnya sebenarnya gratis namun kebiasaan yang terjadi dilapangan adalah pelapor sering dibebankan untuk membayar “uang capek” pembuatan surat kehilangan tersebut. Pengalaman saya rata-rata pelapor memberikan uang sekitar 20 ribu sampai dengan 50 ribu rupiah per suratnya.

Selanjutnya semua persyaratan di atas Anda berikan kepada Kantor Kelurahan dimana Anda tinggal untuk divalidasi. Anda seterusnya akan diberikan formulir yang ditandatangani oleh Lurah setempat untuk membuat KTP yang baru. Seluruh dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diberikan kepada Anda dan harus Anda berikan sendiri kepada Kantor Kecamatan sesuai domisili Anda sebagai Instansi yang berwenang menerbitkan KTP. Biaya untuk membuat KTP baru ini adalah Rp.15.000 dan harus Anda bayar ketika menyerahkan permohonan beserta persyaratannya di Kantor Kecamatan.

Berdasarkan UU No.23/2006 , Apabila persyaratan telah dipenuhi maka Kantor Camat akan menerbitkan KTP yang baru kepada Pemohon dalam jangka waktu 4 hari setelah persyaratan dilengkapi namun dalam prakteknya KTP Anda baru akan terbit dalam jangka lebih dari 1 minggu setelah permohonan dan persyaratan Anda lengkapi.