BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini ada beberapa orang yang sering melakukan khotbah, tablig, dan dakwah. Hal ini bertujuan agar semua orang bisa memahami dan mendalami agama Islam. Tapi, di sini tidak semua orang tahu perbedaan antara khotbah, tablig, dan dakwah hal ini dikarenakan dakwah memiliki kesamaan dengan tabligh dan khotbah, banyak orang-orang awam yang belum mengetahui perbedaan-perbedaan antara dakwah , tabligh, dan khotbah.
Melalui makalah ini, maka akan dibahas mengenai khotbah, tablig, dan dakwah, serta melalui pembelajaran berikut kita dapat membedakan antara khotbah, tablig, dan dakwah, berikut rukun-rukun, sunah-sunahnya dan hal yang dimakruhkan dalam khotbah, tablig, dan dakwah.
Agama Islam dalam menyampaikan ajaran-ajarannya kepada seluruh umatmanusia menggunakan beberapa cara. Yang antara lain melalui khotbah, tablig, dan dakwah. Cara tersebut disesuaikan dengan situasi serta kondisi.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan khotbah, tablig, dan dakwah !
2. Jelaskan rukun dan syarat khotbah !
3. Jelaskan rukun dan syarat tabligh !
4. Jelaskan rukun dan syarat dakwah !
5. Jelaskan persamaan dan perbedaan khutbah, tabligh dan dakwah !
C. Maksud dan Tujuan
1. Memahami tentang persamaan dan perbedaan khotbah, tabligh dan dakwah.
2. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
1. Khotbah
Khotbah adalah berpidato pada rangkaian shalat Jumat yang berisi menyampaikan pesan tentang bertakwa kepada Allah SWT. Dengan syarat-syarat tertentu.khutbah tidak mungkin bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas ibadah. Contoh, apabila ṡalat Jumat tidak ada khutbahnya, ṡalat Jumat tidak sah. Apabila wukuf di arafah tidak ada khutbah nya, wukufnya tidak sah.
Sesungguhnya, khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju ke-ridha-an Allah Swt. Hal ini jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan. Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Seorang khathib harus memahami aqidah yang benar sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. Seorang khatib seharusnya memahami fiqh sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus. Seorang khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan. Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang ṡālih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.
2. Tabligh
Menurut bahasa Arab tablig berarti menyampaikan. Menurut istilah arinya menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT. sebagai ajaran agama agar manusoa beriman kepadanya. Orang yang memiliki keahlian bertablig disebut muballig. Berikut adalah salah satu hadist yang membahas tentang tablig :“Sampaikanlah dariku walau satu ayat”(HR Bukhari)
Salah satu sifat wajib bagi rasul adalah Tabligh, yakni menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada umatnya. Semasa Nabi Muhammad saw. masih hidup, seluruh waktunya dihabiskan untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya. Setelah Rasulullah saw. wafat, kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya, para tabi’in (pengikutnya sahabat), dan tabi’it-tabi’in (pengikut pengikutnya sahabat). Setelah mereka semuanya tiada, siapakah yang akan meneruskan kebiasaan menyampaikan ajaran Islam kepada orang-orang sesudahnya? Kita sebagai siswa muslim punya tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan bertabligh tersebut.
Banyak yang menyangka bahwa tugas Tabligh hanyalah tugas alim ulama saja. Hal itu tidak benar. Setiap orang yang mengetahui kemungkaran yang terjadi di hadapannya, ia wajib mencegahnya atau menghentikannya, baik dengan tangannya (kekuasaanya), mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut dalam kemungkaran tersebut). Seseorang tidak mesti menjadi ulama terlebih dulu. Siapa pun yang melihat kemungkaran terjadi di depan matanya, dan ia mampu menghentikannya, ia wajib menghentikannya. Bagi yang mengerti suatu permasalahan agama, ia mesti menyampaikannya kepada yang lain, siapa pun mereka. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.
Dari Abi Said al-Khudri ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya. apabila tidak mampu maka dengan hatinya (tidak mengikuti kemungkaran tersebut), dan itu selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim)
3. Dakwah
Dakwah dalam bahasa Arab berarti mngajak atau menyeru. Menurut istilah dakwah merupakan mengajak manusia untuk mengikuti kebenaran berdasarkan Al Quran dan hadist sebagai sumber ajaran Islam agar manusia mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Berikut adalah salah satu hadist yang membahas dakwa :“Barang siapa yang mengajak orang ke jalan baik, maka akan mendapatkan pahala sebanyak pahala orang yang mengikutinya.” (HR Muslim).
Salah satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama ada yang menyebut berdakwah itu hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif), sebagian lainnya menyatakan fardhu ain. Meski begitu, Rasulullah saw. tetap selalu mengajarkan agar seorang muslim selalu menyeru pada jalan kebaikan dengan cara-cara yang baik.
Setiap dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat dan mendapat ridha dari Allah Swt. Nabi Muhammad saw. mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan.
Rasulullah saw. memulai dakwahnya kepada istri, keluarga, dan teman- teman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara raja-raja yang mendapat surat atau risalah Rasulullah saw. adalah Kaisar Heraklius dari Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran), dan Raja Najasyi dari Habasyah (Ethiopia). Ada beberapa metode dakwah yang bisa dilakukan seorang muslim menurut syariat.
B. Rukun dan Syarat
1. Khutbah
a. Rukun
1) Mengucapkan hamdalah atau puji-pujian kepada Alllah SWT.
2) Membaca syahadatain, yakni syahadat tauhid dan syahadat rasul. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap khotbah yang tidak ada syahadatnya, adalah seperti tangan yang terpotong.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)
3) Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW.
4) Berwasiat atau member nasihat tentang takwa dan menyampaikan ajaran tentang akidah, ibadah, akhlak dan muamalah yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadist.
5) Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khotbah. Rasulullah bersabdah yang artinya:
6) “Dari Jabir bin Samurah, katanya, “Rasulullah SAW berkhotbah berdiri, duduk antara keduanya, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, mengingatkan dan memperingatkan kabar takut pada manusia.” (H.R. Muslim)
7) Berdoa pada khotbah kedua agar kaum muslimin memperoleh ampunan dosa dan rahmat Allah SWT.
b. Syarat
1) Khutbah dimulai pada waktu zuhur (sesudah matahari tergelincir).
2) Khutbah dilakukan dengan dua kali dengan berdiri (jika dimungkinkan).
3) Khatib hendaknya duduk di antara dua khotbah.
4) Khotbah diucapkan dengan suara yang jelas dan keras.
5) Dilakiukan secara berturut-turut sesuai dengan rukunnya.
2. Tabligh
a) Rukun
1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2) Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh jamaahnya.
3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
4) Materi dakwah yang disampaikan haruslah mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas sumbernya.
5) Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologis para jamaahnya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, berselisih, merusak, dan mencari-cari kesalahan orang lain.
b) Syarat
1) Islam,
2) Balligh,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.
3. Dakwah
a. Rukun
1) Da’i yaitu orang yang mengajak atau menyeru ke jalan Allah.
2) Mad’u yaitu orang yang diajak atau diseru ke jalan Allah.
3) Manhaj Dakwah yaitu metode atau cara dalam menyampaikan.
4) Wasaa’il yaitu sarana atau media dalam menghantarkan dakwah
b. Syarat
1) Ikhlas Lillahi ta’ala yaitu dakwah yang dilakukan hendaknya semata-mata atau ikhlas hanya mengharap ridha Allah, tidak boleh ada tujuan lain yang merusak maksud dakwah seperti misalnya: agar terpandang atau tersohor, sum’atun (harum namanya), mencari materi atau dijadikan sarana ma’isyah (profesi atau pekerjaan) bagi dirinya, atau mencari sebanyak-banyaknya pengikut, dan pandai melucu supaya org2 mengikuti ceramahnya (bisa membuat jamaah terbahak-bahak).
2) Harus memiliki ilmu (‘alal ‘ilmi) yaitu dakwah harus dilandasi oleh ilmu sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Bukhori dalam bab khusus tentang ilmu yaitu bab tentang ilmu sebelum berbicara dan beramal.
3) Memperhatikan mad’u (orang yang didakwahi) dan keadaannya.
4) Memanfaatkan berbagai macam kesempatan dan momen-momen tertentu.
5) Memperhatikan waktu dan keadaan
6) Memulai dakwah dengan apa yang dimulai oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu mendahulukan ajakan tauhid.
7) Mengetahui urutan atau sistematis dakwah (tartibul awlawiyat) seperti; tauhid, sholat, puasa, zakat dan seterusnya. Tidak terbalik urutannya. Misalkan kita menjumpai seseorang di masjid ketika waktu sholat tiba. Seseorang tersebut sedang merokok. Maka kaidah yang benar adalah ajaklah ia untuk sholat dahulu baru didakwahi untuk menjauhi rokok, bukan sebaliknya.
BAB III
KESIMPULAN
Pada dasarnya khutbah, tabligh dan dakwah sama-sama menyempaikan. Namun antara khutbah, tabligh dan dakwah peyampaiannya tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing. Khutbah, tabligh dan dakwah memilik syarat dan rukunnya masing-masing. Apabila salah satu syarat maupun rukun ada yang tidak terpenuhi maka itu belum dapat di sebut khutbah tabligh ataupun dakwah.
DAFTAR PUSTAKA